Rabu, 14 Desember 2011

pkn makalah


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama:Tulus januriswanto
Nim      :112210100
Kls :1 R3 Manajemen
Resume:
              BAB 1V
DEMOKRASI INDONESIA
:BAB V11
GEOPOLITIK INDONESIA
:BAB V111
GEOSTRATEGI  INDONESIA
(Dikutip dari buku kewarganegaraan)
          Oleh    : Prof.Dr.H.kaelan M.s
: Drs.Ahmad zubaidi M.si

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2011/2012
images.jpg
 







Nama                  TULUS JANURISWANTO
Kelas/Ruang     : 1 R3
NIM                    : 112210100



RESUME
BAB 4   : DEMOKRASI INDONESIA
BAB 7   : GEOPOLITIK INDONESIA
BAB 8   : GEOSTRATEGI INDONESIA


DARI BUKU
Pendidikan Kewarganegaraan

Oleh :
Prof. Dr. H. Kailan, M.Si
Drs. Ahmad Zubaidi, M.Si
images.jpg
 








Nama                  : Dyaning Aji Wicaksono
Kelas/Ruang     : R3 (Semester 1)
NIM                    : 112210096


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
TAHUN AJARAN 2011/2012

BAB 4
DEMOKRASI INDONESIA

A.      Demokrasi dan Implementasinya
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telah tentang demokrasi dan hal lain karena dua alasan,
-          Pertama :
Hampir semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil studi “UNESCO” pada awal 1950 an yang mengumpulkan lebih dari 100 sarjana Barat dan Timur, semestara di Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama Negara demokrasi).
-          Kedua :
Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1995:1)
            Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demikrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti :
  1. System presidensil yang menjajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberikan kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
  2. System parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala Negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja/presiden yang hanya menjadi symbol kedaulatan dan persatuan.
  3. System referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
  4. System Referendum yang meletakkan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
Dibeberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara lain presidensil dengan parlemen, yang antara dapat dilihat dari system ketatanegaraan di Prancis atau di Indonesia. Berdasarkan UUD ’45.
           
Dengan alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hamper sepenuhnya disepakati sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di antara pemakai-pemakainya bagi peranan Negara.

|B. Arti dan Perkembangan Demokrasi
                        Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunai, “Demos” adalah rakyat dan “Kratos/Kratein” : kekuasaan konsep dasar demokrasi berarti “ Rakyat Berkuasa”
Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan/kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun demikian penerapan demokrasi di berbagai Negara didunia mamiliki cirri khas dan spesifikasi masing-masing yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara.
           
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasilah menentukan masyarakat jalan pikiran.

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara member pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah- masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dalam hubungan ini menurut Henry B. Moyo bahwa system politik demokratis adalah system yang menunjukkan bahwa kebijaksaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil berkala yang didasarkan atas prinsip  kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik (Maya, 1960:70).

Sejak dimunculkannya kembali asas demokrasi yaitu setelah tenggalam beberapa abad dari permukaan Eropah telah menimbulakan masalah tentang siapakan sebenarnya yang lebih berperan dalam menentukan jalannya Negara sebagai organisasi tertinggi Negara ataukah masyarakat ???

Dengan kata lain, pemehaman demokrasi sebagai prinsip hidup bernegara sebenarnya telah melahirkan Fiksi Yuridis bahwa Negara adalah milik masyarakat, tetapi pada Fiksi Yuridis telah terjadi tolah tarik kepentingan atau kontrol, tolak tarik mana yang kemudian menunjukkan aspek-aspek lain yakni tolak tarik antara Negara-masyarakat, karena kemudian Negara terlihat memiliki pertumbuhannya sendiri, sehingga lahirlah konsep Negara organis (Mahasin, 1984:2)

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunai Kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara dan hukun antara abad ke 4 sebelum masehi samapai abad 6 masehi.

Pada waktu itu dilihar dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktikkan bersifat langsung (Direct Democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak. Berdasarkan prosedur mayoritas, sifat langsung ini dapat dilaksanakan secara efektif karena Negara kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah Negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah oenduduk yang hanya kurang lebih 300.000 orang dalam satu Negara.

Lebih dari itu ketentuan-ketentuan demikrasi hanya berlaku untuk Negara yang resmi yang merupakan sebagian kecil dari seluruh penduduk.

Sebagian besar yang terdiri dari budak belian, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi (Budiardjo, 1982:54).

Gagasan demokrasi Yunani  boleh dikatakan lenyap dari muka dunia barat ketika bagsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropah Barat dan Benua Eropah memasuki abad pertengahan (600-1400).

Masyarakat abad pertengahan ini dikuasai oleh struktur social yang Feodal.

Kehidupan social dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan.
Ranaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra  dan budaya Yunani kuno, yang berupa gelombang-gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14dan mencapai puncaknya pada abad ke 15 dan 16.
Masa Ranaissance adalah masa ketika orang memetahkan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan pikiran, karena dasar ide ini adalah kebebsana berpikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang menguasai/membatasi dengan ikatan-ikatan.
Hal itu di samping mempunyai segi positif yang cemerlang yang lebih modern dan mendorong pesatnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi, juga memiliki sisi negatifnya. Sebab dengan adanya pemikiran untuk lepas dari semua ikatan, berkembanglah sifat-sifat buruk dan asocial seperti kebencian, iri hati, sombong/cemburu yang dapat meracuni penghidupan yang mengakibatkan terjadinya perjuangan sengit di setiap lapangan dengan saling bersiasat, membujuk, menipu/melahirkan apa saja yang diinginkan kendati melalui cara yang tercela secara moral.

Kecaman dan dobrakan terhadap absolutism monarki didasarkan pada teori rasionalistis sebagai “social-contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasasi oleh hokum yang timbul dari alam (Natural) yang mendukung prinsip-prinsip hukum alam (Naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak raja diberi kekuasaan untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan suasana yang memungkinkan rakyat menikmati hak-hak alamnya dengan nyaman dan aman.
Sedangkan rakyat akan mentaati pemerintahan raja, asal hak-hak alamnya juga terjamin (Budiardjo, 1982:56).
Keamanan dan dobrakan terhadap absolutism monarkhi didasarkan pada teory rasionalistis sebagai “Sosial Contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hokum yang timbul dari alam (natural) yang mengandung prinsip universal.

  1. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Tores,
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama formal democrazy dan kedua substantive democracy, yaitu menunjukkan pada bagaimana proses demokraso itu dilakukan (Winataputra 2006).
  1. System Presidensial :
-          System ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, hingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.
Dalam kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada ditangan presiden. Oleh karena itu presiden adalah kepala eksekutif (Head Of Government) dan sekaligus menjadi kepala Negara (Head State).
Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara (TIM LP3, UMY).
  1. System Parlementer :
System ini merupakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif (Head Government) adalah berada ditangan seorang perdana menteri.
Adapun kepala Negara (Head Of State) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris/Indic.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara tersebut.
I.                   Demokrasi Perwakilan Liberal
|Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebsan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

Pemikiran tentang Negara demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseu bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan pentingnya hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state.

II.                Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti cina, Rusia, Vietnam. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat dan akhirnya kapitalisme yang menguasai dunia.
Max :
Mengembangkan pemikiran system demokratis “Comune Strctture”. Menurut system ini, masyarakat tersusun atas komunitas-komunitsa yang terkecil.
Komunitas paling kecil mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil  untuk unit-unit administratif yang besar misalnya  distrik/kota.
Unit-unit administratif yang lebih besar ini kemudian akan memilih calon-calon administratif yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional (Marx, 1970:67).
Susunan ini sering dikenal dengan struktur “Piramide” komite-komite yang dipilih secara langsung.
Oleh karena itu menurut komunis, Negara pasti kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal, yakni Rezim Parlementer.
Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut.
Masalah pokok yang hadapi Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta “Charakter and Nation Building” dengan partisipasinya rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktaur perorangan, partai/militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar